Menteri LHK Tegaskan Larangan Impor Limbah Berbahaya, Hanif: Kasus PT Esun di Batam dalam Penyelidikan

Foto/ IStimewa
Foto/ IStimewa

“Kami tentu tidak boleh berhenti untuk melakukan proses hukum dari kegiatan ini. Tim sudah melakukan verifikasi lapangan dan beberapa kegiatan diberi tanda agar sementara tidak ada pergerakan, karena sedang dalam rangka penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan ini penting mengingat Batam diharapkan menjadi kota modern yang mampu bersaing dengan Singapura. “Batam adalah andalan. Karena itu, tata lingkungannya harus disusun dengan baik dan kuat demi kesinambungan program-program pembangunan ke depan,” ujarnya.

Selain melanggar aturan nasional, praktik impor limbah elektronik juga bertentangan dengan komitmen internasional. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel, yaitu perjanjian internasional yang mengatur pelarangan perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan beracun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BI Siapkan Uang Tunai sebanyak Rp133,7 Triliun di Momen Nataru

“Dengan Konvensi Basel, negara tidak boleh menerima limbah berbahaya dari negara lain, termasuk elektronik waste ini. Jadi jelas, kegiatan impor ini tidak dibenarkan,” tegas Hanif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *