Mantan Kepala BI DKI Jakarta, Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

IDNNews.co.id, Jakarta – Senin (11/8/2025), Mahkamah Agung (MA) melantik Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025-2030.

Dimana pelantikan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Prabowo Subianto Nomor 68/P Tahun 2025.

“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 68/P Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025, saudara Ricky Perdana Gozali telah diangkat sebagai Deputi Gubernur BI,” ujar Ketua MA Sunarto dalam kata pengantarnya saat pelantikan Ricky yang disiarkan YouTube.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BI : Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro di bawah Rp500 Ribu

Usai kata sambutan Sunarto, Ricky kemudian mengucapkan sumpah jabatan. Ia bersumpah tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun untuk menjadi Deputi Gubernur BI.

“Saya bersumpah, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah, bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara,” kata Ricky.

Sebagaimana diketahui, Ricky Perdana Gozali dipilih sebagai Deputi Gubernur BI periode 2025-2030 oleh Komisi XI DPR RI.

Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi XI pada 2 Juli 2025, usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua calon Deputi Gubernur BI sehari sebelumnya.

BACA JUGA:  Dukung Pelestarian Lingkungan, PLN Batam Tanam 1.000 Pohon

Ricky menggantikan posisi Doni Primanto Joewono yang masa jabatannya telah selesai Agustus ini.

Nama Ricky sebelumnya diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR melalui surat nomor R-22/Pres/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Selain Ricky yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Prabowo juga mengajukan nama Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.(***)

BACA JUGA:  OJK : Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *