IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Sukses melakukan ragam kegiatan dan literasi di tahun 2024 silam guna mengedukasi masyarakat akan sisi positif dan negatif dari Investasi hingga tabungan, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri kembali melakukan program yang sama.
Namun di tahun 2025 ini, OJK Kepri menegaskan konsistensi dan komitmennya untuk mengedukasi masyarakat hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan literasi tentang investasi legal. Dimana hal ini merupakan salah satu prioritas utama pada tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya beberapa waktu lalu. Baginya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan secara bijak.
“Untuk di tahun 2025, kita akan fokus pada pengawasan lembaga jasa keuangan, serta edukasi untuk UMKM dan investasi legal,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan edukasi terkait investasi legal menjadi salah satu topik utama yang akan digencarkan. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami cara berinvestasi dengan benar dan mengurangi risiko menjadi korban investasi ilegal.
“Edukasi investasi itu sangat penting. Kami mengarahkan masyarakat agar dapat berinvestasi dengan benar, sehingga meminimalisir korban investasi ilegal,” tambahnya.
Selain itu, literasi keuangan juga akan ditingkatkan melalui pendekatan yang masif ke semua segmen masyarakat.
OJK Kepri berencana memberikan pemahaman mendalam tentang pasar modal sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat ke instrumen keuangan yang aman.
Dalam upaya menangani masalah perbankan dan investasi ilegal, OJK Kepri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kasus atau keluhan yang mereka alami.
“Kami berharap masyarakat datang langsung ke kantor lembaga jasa keuangan untuk menyampaikan aduan. Selain itu, kami menyediakan call center dan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), yang merupakan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor keuangan,” jelas Sinar.
Melalui APPK, proses penyelesaian pengaduan dapat dipantau langsung oleh konsumen. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk memberikan tanggapan terhadap solusi yang ditawarkan OJK. Jika penyelesaian dirasa belum memadai, masalah tersebut dapat dieskalasi lebih lanjut.(***)