Lindungi Konsumen, OJK Atur Bunga Pinjaman Daring

IDNNews.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

BACA JUGA:  Efisiensi Penyaluran Credit, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut, ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Bacaan Lainnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

BACA JUGA:  Perluas Kinerja dan Jangkauan hingga ke Daerah, OJK Resmikan Kantor Banten

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK sebagai berikut;

Tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,3 persen untuk konsumsi, 0,275 persen untuk usaha mikro produktif serta 0,1 persen untuk usaha menengah dan kecil produktif.

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2024, OJK Cabut Puluhan Izin BPR/S

Sementara untuk tenor diatas 6 bulan, 0,2 persen untuk konsumtif dan 0,1 persen untuk mikro produktif dan 0,1 kecil dan menengah produktif.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *