Lima Regulasi Strategis dari Pusat Buat Investasi Batam Melonjak 72,83 Persen hingga Rp44,01 Triliun

Kelima regulasi tersebut meliputi:

  1. PP Nomor 2 Tahun 2025;
  2. PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  3. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. PP Nomor 27 Tahun 2025 terkait perluasan wilayah kerja Batam;
  5. PP Nomor 47 Tahun 2025 yang memperkuat pengembangan kawasan BP Batam.

Rangkaian regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memangkas berbagai hambatan birokrasi yang selama ini menjadi tantangan utama bagi investor.

Selain pembaruan regulasi, BP Batam juga melakukan reformasi besar dalam pelayanan perizinan investasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jangan Biarkan HPM Pasir Kuarsa Tinggi Mematikan Industri Tambang Kepri

Amsakar mengatakan seluruh proses pelayanan kini diarahkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi sesuai arahan Presiden.

Ia menjelaskan, saat ini pelayanan terbagi dalam tiga kategori utama, yakni pelayanan dasar, perizinan berusaha, serta perizinan penunjang kegiatan usaha.

Salah satu perubahan paling dirasakan investor adalah percepatan penyelesaian dokumen lingkungan.

Jika sebelumnya proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) membutuhkan waktu antara enam bulan hingga dua tahun, kini penyelesaiannya dapat dilakukan hanya dalam waktu sekitar 38 hari.

Begitu pula dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sebelumnya memerlukan waktu panjang, kini dapat diselesaikan sekitar dua bulan.

BACA JUGA:  Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi Batam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *