Lima Regulasi Strategis dari Pusat Buat Investasi Batam Melonjak 72,83 Persen hingga Rp44,01 Triliun

Amsakar menjelaskan, PP Nomor 47 Tahun 2025 membawa perubahan besar terhadap pengembangan kawasan Batam.

Melalui regulasi tersebut, wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam diperluas dari sebelumnya hanya mencakup delapan pulau dengan luas sekitar 71.500 hektare, menjadi 22 pulau dengan total luas mencapai 152 ribu hektare.

Perluasan wilayah tersebut dinilai membuka ruang baru bagi investasi sektor industri, logistik, pelabuhan, manufaktur, hingga kawasan ekonomi baru yang selama ini terkendala keterbatasan lahan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jumlah Transaksi dan Pengunjung BI CERNIVAL 2025 Mengalami Peningkatan

Dengan cakupan wilayah yang jauh lebih luas, Batam kini memiliki peluang besar mengembangkan kawasan industri modern, pusat logistik internasional, pelabuhan terpadu, serta investasi berbasis maritim yang terintegrasi.

Menurut Amsakar, perluasan kawasan ini merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi Batam sebagai gerbang perdagangan internasional sekaligus simpul rantai pasok global.

Selain PP Nomor 47 Tahun 2025, Amsakar mengungkapkan Pemerintah Pusat memberikan lima regulasi strategis yang menjadi katalis percepatan investasi di Batam.

Ia menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk dukungan nyata Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pengembangan Batam.

“Pak Prabowo menghadiahkan kepada Batam lima regulasi yang sangat penting untuk mendorong percepatan investasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng UMRAH, Kolaborasi Riset Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Batam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *