IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Fintech peer to peer (P2P) lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) menjalani proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut melalui surat nomor KEP-17/D.06/2025 pada 24 April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses likuidasi Ringan kini telah memasuki tahap akhir.
Ia mengatakan penyelesaian kewajiban kepada lender juga telah dilakukan melalui pengalihan piutang.
“Penyelesaian kewajiban kepada lender telah dilakukan melalui pengalihan piutang kepada 6 lender, dengan nilai sebesar Rp3,04 miliar,” ungkap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, OJK mengungkapkan alasan pencabutan izin usaha fintech lending Ringan. Agusman menyampaikan pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan memutuskan untuk mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara.
Fintech Ringan mengembalikan izin usaha setelah melakukan evaluasi internal bersama pemegang saham terkait kinerja perusahaan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan proyeksi kerugian yang diperkirakan akan terus berlanjut apabila perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional.
Sebagai informasi, OJK memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP-65/D.05/2021 pada 2 Agustus 2021.
Setelah izin usaha dicabut, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang fintech lending.
OJK juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 94 penyelenggara fintech lending yang beroperasi dan telah mengantongi izin.
SUMBER: KONTAN











