Liburan Akhir Tahun, Imigrasi Ingatkan Mengisi Aplikasi All Indonesia

Menyambut baik inisiatif penggabungan deklarasi penumpang ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap melanjutkan dan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar inisiatif ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” ujarnya. Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat yang telah memberlakukan All Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu ini.

BACA JUGA:  BPS Batam : Nilai Ekspor Maret 2025 Capai US$ 1.496,46 juta

Terkait Integrasi deklarasi kesehatan dalam Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular potensial wabah sejak dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara, dan merupakan bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional yang dibangun untuk menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Deklarasi All Indonesia wajib pula diisi bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya, hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

BACA JUGA:  Kualitas Air Baku Membaik, Distribusi Air Bersih di Batam Kembali Normal

Dengan single deklarasi All Indonesia memudahkan penumpang melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan menjadi lebih efektif, sekaligus memastikan ketahanan pangan serta perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.

Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

”Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *