Lawan Penipuan Digital, OJK dan Polda Kepri Satukan Langkah

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya dengan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Asep Safrudin di Markas Polda Kepri, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kepri didampingi oleh Wakapolda Kepri Anom Wibowo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Silvester M.M. Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Ronni Bonic, Direktur Intelijen dan Keamanan Agung Budi Leksono, serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Nona Pricillia Ohei.

BACA JUGA:  Kendalikan Inflasi Daerah, Jadi Tugas Marlin Agustina Pasca-jabat Pjs Gubernur Kepri

Pada kesempatan itu, OJK menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri atas dukungan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung stabilitas sistem keuangan dan iklim investasi di wilayah Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Sinar Danandjaya menyampaikan bahwa stabilitas keamanan yang terjaga turut mendukung kinerja perekonomian dan sektor jasa keuangan di Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Pinjol dan Paylater Melesat! Outstanding Capai Rp 84,66 Triliun, Risiko Kredit Menurun

“Keamanan yang kondusif memberikan dukungan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Pada 2025, perekonomian Kepulauan Riau tumbuh 7,89 persen secara tahunan. Sejalan dengan itu, aset bank umum tumbuh 13,74 persen, dana pihak ketiga tumbuh 13,20 persen, dan penyaluran kredit meningkat 25,85 persen secara tahunan,” kata Sinar Danandjaya.

OJK menegaskan, di tengah kinerja ekonomi yang positif, kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan berbasis digital harus terus diperkuat, termasuk terhadap penipuan keuangan dan pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *