KTP2JB dan KPPU Bersinergi Awasi Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kolaborasi kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang mencakup pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga pelaksanaan sosialisasi guna memastikan implementasi regulasi berjalan lebih efektif.

Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, mengatakan kerja sama dengan KPPU dilakukan karena tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Hari Pertama Kerja, Amsakar Tinjau Proyek Strategis Pembangunan Batam

“Sejauh ini dalam penilaian komite, perusahaan platform digital masih belum melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh. Penilaiannya masuk dalam kategori rendah,” ujar Suprapto dalam penandatanganan perjanjian di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, sinergi dengan KPPU diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sehingga implementasi Perpres tidak hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPPU RI, Gopprera Panggabean, menilai perkembangan ekonomi digital dan pesatnya pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Ia mengatakan semakin dominan posisi perusahaan platform digital, semakin besar pula tanggung jawab yang harus diemban, tidak hanya kepada konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga terhadap keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat.

BACA JUGA:  OJK Minta Perbankan Miliki Kewajiban Kecukupan Likuiditas. Ini Aturannya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *