KPU Kepri Tetapkan Bapak dan Anak Ini Kepala Daerah. ‘Siap-siap Hadapi Gugatan Sengketa’

Rapat Pleno KPU Kepri foto Istimewa
Rapat Pleno KPU Kepri foto Istimewa

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah menggelar rapat pleno hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam hasil rapat pleno tersebut, sosok Ayah dan Anak berhasil lolos serta dipastikan memimpin daerah di Kepri.

Yakni Roby Kurniawan, anak dari Ansar Ahmad yang berpasangan dengan Deby Maryanti adalah paslon bupati dan wakil bupati Bintan. Paslon ini menang melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Dimana pasangan nomor urut 1 ini peroleh 49.430 suara sedangkan kotak kosong nomor urut 2, memperoleh 22.949 suara.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Sukses Bawa Ekonomi Batam Bangkit Lebih Cepat

Untuk sang Ayah adalah Ansar Ahmad yakni calon gubernur Kepri berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura. Calon nomor urut 1 ini memperoleh 450.109 suara sah atau menang melawan rivalnya paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq memperoleh 367.367 suara sah.

“Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024, dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 450.109 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 367.367 dan kami telah tuangkan dalam surat keputusan KPU Kepri Nomor 107,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

Rapat Pleno KPU Kepri foto Istimewa
Rapat Pleno KPU Kepri foto Istimewa

KPU Provinsi Kepri memberi waktu tiga hari untuk para paslon melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Siap Amankan Musim Liburan Nataru, Direktur Operasi PT BIB: Seluruh Aspek Dalam Kondisi Baik

Jika ada yang melayangkan gugatan sengketa, maka KPU persiapkan diri untuk mengikuti proses sidang selama 40 hari ke depan.

Apabila tidak ada, maka KPU akan bersurat ke MK, tentang pernyataan dari MK tidak adanya sengketa Pilkada Kepri, selanjutnya meneruskan ke DPRD Provinsi Kepri untuk melanjutkan proses pelantikan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada 2024

“Kita tunggu 3 hari ya, kalau tidak ada permohonan ke MK, maka akan kita lanjutkan bersurat ke MK, lalu lanjut tahapan pelantikan,” ujarnya.

Saksi Paslon HM Rudi dan Aunur Rafiq Tolak Tandatangan

Sementara itu, Baharudin, saksi dari paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 02 Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi penetapan hasil Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2024.

BACA JUGA:  Warga Seipanas Siap 'Berjuang' Menangkan Rudi-Rafiq di Pilkada Kepri

Pihaknya menolak hasil Pilkada 2024 lantaran menduga ada kecurangan bersifat masif mulai dari pemanfaatan fasilitas pemerintah, pembagian sembako dan permasalahan administrasi terkait pendistribusian pemberitahuan memilih yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih yang hanya 48 persen di Batam dan secara total di Kepri hanya 52 persen.

“Kami menolak proses hasil Pilkada 2024, untuk selanjutnya kami kembali ke tim untuk membahas lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (8/12).

Dia mengatakan masih membahas bersama tim untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari temuan dugaan kecurangan di Pilkada Kepri.

“Untuk tahap selanjutnya, kami mempelajari dulu, kami bahas bersama tim ya,” katanya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *