KPK Tetapkan Dua Legislator Tersangka Didugaan Gratifikasi dan TPPU di PSBI ddan PJK

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), kepada masing-masing anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebagaimana dilansir RMOL mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.

Kedua tersangka adalah, Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kampanye Rudi-Rafiq Guncang Tanjungriau, Artis hingga Mantan Gubernur Isdianto Turun

“Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Asep selanjutnya, membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.

Adapun khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.

BACA JUGA:  Hari Peduli Sampah Nasional, OJK Kepri Gelar Literasi Keuangan untuk Petugas Kebersihan di Tanjungpinang

“Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK,” terang Asep.

Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022, kata Asep, Panja melaksanakan rapat tertutup.

“Dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” jelas Asep.

BACA JUGA:  Capai Rp 124,33 Triliun, Bank Indonesia Beli Surat Berharga Negara

Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR. Sedangkan teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota Komisi XI DPR, dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

Dalam rapat lanjutan tersebut, kata Asep, dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI DPR per tahunnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *