Demi kepentingan hukum dan kelancaran proses penyidikan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan tersebut, AK akan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau pihak lain melalui penyelewengan pengelolaan Dana Desa, ADD, dan SiLPA pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, kerugian keuangan negara mencapai Rp747.494.563,00 atau sekitar tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka AK disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh lini pemerintahan. Namun demikian, apabila dalam upaya pencegahan tersebut ditemukan perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana dan didukung bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
