OJK Kepri Terima Seribu Lebih Aduan Pinjol, Sinar Danandjaya: 280 Kasus Ilegal Ditindak Satgas PASTI

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Maraknya aktivitas pinjaman online (pinjol) di Kepulauan Riau (Kepri) turut memicu tingginya pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang periode terakhir, tercatat lebih dari seribu pengaduan terkait layanan pinjol masuk ke OJK Provinsi Kepri.

Kepala OJK Provinsi Kepri yang juga Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 280 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal.

“Untuk pinjol ilegal di Kepri, ada sekitar 280 laporan yang masuk ke kami. Rata-rata masyarakat mengadukan cara penagihan yang tidak sesuai etika, termasuk adanya intimidasi dan teror melalui telepon,” ujar Sinar saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, praktik penagihan yang melanggar ketentuan menjadi salah satu persoalan utama. Banyak korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat cara penagihan yang kasar dan tidak beretika.

Sebagai tindak lanjut, OJK melalui Satgas PASTI daerah akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI pusat untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap pinjol ilegal tersebut.

“Kami akan upayakan agar website maupun aplikasi pinjol ilegal tersebut di-take down. Nomor telepon yang digunakan untuk meneror juga akan kami tindak lanjuti. Kami bekerja sama dengan Kominfo untuk proses pemblokiran,” tegasnya.

Pos terkait