Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH – KJK, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Wartawan dan Masyarakat

Sementara itu, Agustinus Marpaung menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi hukum yang berkesinambungan. Menurutnya, banyak kasus yang sebenarnya dapat dihindari apabila jurnalis memiliki pemahaman yang kuat mengenai kode etik jurnalistik serta batasan-batasan hukum yang mengatur profesi mereka.

“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan untuk memastikan bahwa insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.

Pembentukan LBH KJK ini juga menjadi simbol komitmen KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme di Kepulauan Riau. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan setiap jurnalis memiliki akses yang mudah terhadap bantuan hukum ketika menghadapi ancaman, intimidasi, atau sengketa hukum terkait pemberitaan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  48 Tahun Diaktifkan, OJK Perkuat Pesar Pasar Modal Indonesia untuk Kemandirian dan Kedaulatan

Ady menegaskan bahwa LBH KJK akan segera mulai merancang program-program kerja strategis, di antaranya klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers.

“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis Kepri memiliki tempat untuk mengadu, tempat untuk belajar, dan tempat untuk memperoleh perlindungan. LBH KJK adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” katanya.

Dengan terbentuknya LBH KJK, KJK berharap dapat menciptakan atmosfer kerja jurnalistik yang lebih aman, profesional, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi serta penjaga transparansi publik di Kepulauan Riau. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *