Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH – KJK, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Wartawan dan Masyarakat

Selain pendampingan hukum kepada wartawan, lanjut Ady, LBH – KJK ini juga ingin berkontribusi memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kepri secara gratis.

“Kita berikan pendampingan hukum gratis bagi rekan-rekan media yang berhadapan dengan hukum dan juga kepada masyarakat melalui LBH – KJK ini secara gratis,” tegas Ady.

Di sisi lain, Dr. Achmad Yani menegaskan bahwa keberadaan LBH KJK merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis selaras dengan Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pasca-Diancam Sekretaris DPRD Lingga, Wartawan Laporkan Safaruddin ke Mapolda Kepri

Ia menambahkan bahwa masih banyak jurnalis yang belum memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan aparat atau pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan.

“LBH KJK tidak hanya akan menjadi lembaga yang bergerak ketika masalah terjadi, tetapi juga akan fokus memberikan sosialisasi dan pelatihan hukum bagi jurnalis agar mereka lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya.

Dengan terbentuknya kepengurusan LBH – KJK ini, tambahnya, pihaknya akan segera melakukan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum. 

“Kita akan segera mengurus administrasi pembentukan LBH – KJK dan mendaftarkannya ke Kemenkum, agar LBH yang sudah dibentuk ini bisa melaksanakan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat Kepri,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Ketum BPI KPNPA RI: Dugaan Korupsi di Pagar Laut Harus Ditangani dengan Transparan dan Profesional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *