Komunitas Jurnalis Kepri : Intimidasi terhadap Wartawan Tidak Boleh Ditoleransi

Ia menilai, ruang sidang dan lingkungan pengadilan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.

Ady juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk menghormati profesi wartawan.

“Kami mendukung korban untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Jaringan Digital Indonesia, Ini yang Dilakukan XLSMART, Huawei dan ZTE

Ia berharap insiden ini menjadi perhatian seluruh pihak agar tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas memberikan informasi kepada publik.

“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Siapa pun tidak boleh menghalangi atau melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” pungkasnya.(iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *