Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine dari Kapal Tanzania

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dengan total berat sekitar 1,3 ton. Barang tersebut ditemukan di kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, yang diamankan di perairan Tanjung Berkait, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I. Kapal kemudian diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL menjaga keamanan wilayah laut Indonesia sekaligus memberantas peredaran narkotika melalui jalur laut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Masuk Lewat Jalur Impor Resmi

“Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut,” kata Denih dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).

Temukan 65 Karung Diduga Berisi Ketamine

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan di Kodaeral IV, petugas menemukan 65 karung dengan berat keseluruhan sekitar 1,3 ton.

Denih menyebut barang tersebut diduga berisi narkotika jenis ketamine. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kandungan barang serta kemungkinan adanya barang terlarang lain yang dibawa kapal tersebut.

“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” ujar Denih.

BACA JUGA:  Asia Bangkit! Prediksi Berani. Rikson: Korea Selatan Juara Piala Dunia 2026!

Penyidik TNI AL juga akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya yang disembunyikan di dalam kapal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *