KLB DBD, Sekolah di Natuna Diliburkan 15 Hari

ilustrasi KLB demam berdarah
ilustrasi KLB demam berdarah

IDNNEWS.CO.ID, NATUNA – Kasus demam berdarah dengue (DBD) di musim hujan mengalami lonjakan di beberapa wilayah Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Saat ini Pemkab Natuna menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Status KLB DBD diambil menyusul terjadinya peningkatan kasus di Midai pada Februari 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna sebagaimana dilansir Media Indonesia, Sabtu (15/2) mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan KLB telah ditandatangani oleh Bupati pada Jumat (14/2) sore.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dewan Kepri Soroti 'Penguasaan' Lahan Pertambangan di Natuna oleh Perseorangan

Sebelum penetapan status KLB, Pemkab Natuna telah menerjunkan tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Tim ini dilengkapi dengan peralatan untuk membunuh nyamuk dewasa serta racun untuk memberantas jentik-jentik.

Selain itu, Pemkab Natuna juga telah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah selama 15 hari, terhitung sejak 13 hingga 27 Februari 2025. Siswa dan guru diminta untuk belajar dari rumah (BDR) guna melindungi generasi penerus bangsa dari risiko penyebaran penyakit.

ilustrasi KLB demam berdarah
ilustrasi KLB demam berdarah

Kemenkes Imbau Masyarakat Mewaspadai Penyebaran DBD saat Musim Hujan yang Bebani Sistem Layanan Kesehatan

“Kita sudah melakukan fogging, pemberian abate dan gotong royong bersama para pemangku kepentingan dan masyarakat,” ucap dia.

BACA JUGA:  Wan Siswandi Siap Menangkan Rudi - Rafiq di Pilgub Kepri

Menurutnya, status KLB diberlakukan untuk Midai, dengan tujuan memudahkan pemerintah dalam menangani kasus yang tengah terjadi, termasuk dalam hal penganggaran dan aspek lainnya.

“Agar ada koordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dan jika diperlukan anggaran yang tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka dapat diajukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar dia. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *