“Pak Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI memberikan respons yang sangat baik. Apalagi KJK beranggotakan dan dipimpin oleh wartawan yang juga merupakan anggota PWI, sehingga semangatnya sama, yakni meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi,” katanya.
Ady menegaskan, pelaksanaan UKW bukan hanya sebatas memperoleh sertifikat kompetensi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan wartawan memiliki kemampuan, integritas, dan pemahaman yang memadai dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, melalui UKW, wartawan diuji dari aspek pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab profesi, pemahaman terhadap kode etik jurnalistik, hingga regulasi yang mengatur kerja-kerja pers.
“UKW menjadi tolok ukur kemampuan wartawan, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun tanggung jawab profesi. Melalui proses ini, wartawan juga dipastikan memahami aspek hukum, kode etik jurnalistik, serta regulasi yang mengatur kerja-kerja pers sehingga dapat meminimalkan pelanggaran dalam praktik jurnalistik,” jelasnya.
Ia berharap, semakin banyak wartawan yang dinyatakan kompeten akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas produk jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain membahas penyelenggaraan UKW, Ady juga mengusulkan agar peserta memperoleh pembekalan mengenai perkembangan regulasi internal organisasi melalui sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI yang telah mengalami perubahan.
