Kinerja BPR/S Kepri Tumbuh Kuat, Kredit Naik 10,74 Persen hingga Juni 2026

OJK tetap mendorong BPR/S menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit, kualitas aset, dan pengelolaan likuiditas. Pasalnya, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR/S Kepri meningkat dari 97,47 persen pada Juni 2025 menjadi 101,52 persen pada Juni 2026.

Kondisi tersebut mencerminkan kuatnya fungsi intermediasi BPR/S, namun perlu diimbangi dengan pengelolaan likuiditas dan risiko secara prudent.

OJK Dorong Penguatan Modal dan Konsolidasi BPR/S

Selain pertumbuhan kredit, OJK juga menekankan pentingnya penguatan permodalan BPR/S sesuai ketentuan terbaru dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Harris Hotel Batam Center Hadirkan Promo Baru, Flare & Flavour BBQ

Ketentuan tersebut menetapkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 12 persen dan modal inti minimum paling sedikit Rp6 miliar.

Saat ini, sebanyak 44 BPR/S di Kepulauan Riau telah memenuhi ketentuan permodalan dan rasio KPMM tersebut.

Di tengah persaingan sektor keuangan yang semakin ketat, OJK juga terus mendorong konsolidasi BPR/S yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama di wilayah kepulauan utama.

Saat ini, terdapat lima grup BPR/S yang masih dalam proses menyelesaikan konsolidasi.

OJK menegaskan, langkah tersebut bukan disebabkan oleh persoalan kesehatan BPR/S, melainkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing, serta mendukung penerapan kebijakan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy.

Perlindungan Konsumen Jadi Perhatian

Penguatan industri BPR/S juga dibarengi dengan peningkatan perlindungan konsumen. OJK mendorong seluruh BPR/S di Kepri untuk meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas penyelesaian pengaduan nasabah.

BACA JUGA:  Milad BMGQ, Wako Amsakar: Jadi Mitra Penting Mewujudkan Visi Madani Kota Batam

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK mencatat terdapat 16 pengaduan nasabah terkait BPR di Provinsi Kepulauan Riau.

BPR/S diharapkan memperkuat mekanisme penanganan pengaduan internal agar setiap keluhan masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, adil, transparan, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, OJK mengajak BPR/S berperan aktif meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi generasi muda melalui program Generasi Muda Kepulauan Riau Menabung (Gema Kepri Menabung) yang berlangsung selama Agustus 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *