Ketua Umum Partai Nasdem Turunkan Tim Hukum, ‘Kawal’ Lik Khai di Permasalahan DAS Baloi

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Polemik penimbunan daerah aliran sungai (DAS) Baloi memasuki babak baru. Terbaru, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menurunkan tim legalnya guna mengawal Lik Khai, anggota DPRD Kepri yang disebut-sebut menjadi dalang penimbunan.

Kepada awak media di Batam Centre, Kamis (10/4/2025) sore, Husni Thamrin perwakilan Badan Advokasi dan Hukum DPP Partai NasDem, Husni Thamrin mengatakan kliennya tidak terlibat dalam kegiatan penimbunan aliran sungai sebagaimana yang dituduhkan.

“Hari ini atas perintah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendampingi pemeriksaan Lik Khai dimana pemeriksaan tadi dimulai pukul 10.00 WIB, kemudian sempat istirahat siang, dan dilanjutkan hingga pukul 15.00 WIB,”ujar Husni Thamrin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Lautan Massa Teriakan 'Gubernur Kepri' Sambut HM Rudi di Konser Rura Nauli

Husni juga menjelaskan, dari persoalan yang menyeret tokoh masyarakat kota Batam
sudah mempelajari seluruh berita acara bahwa ini bukan penimbunan, melainkan kegiatan normalisasi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga.

“Perlu diluruskan dan diklarifikasi tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Lik Khai dalam aktivitas penimbunan namun hanya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kota Batam terkait kondisi aliran sungai Baloi yang mengalami pendangkalan dan semrawut yang mana merupakan tugas konstitusional seorang wakil rakyat,” ungkap Husni

Masih katanya, apa yang dilakukan oleh Lik Khai tersebut kegiatan normalisasi yang dimaksud adalah, upaya membersihkan sungai dari sedimentasi alami dan sampah, bukan pengerahan material seperti dalam aktivitas penimbunan ilegal.

BACA JUGA:  IM3 Dukung Talenta Musik Indonesia ke Panggung Nasional

“Intinya sebagai utusan Ketua Partai NasDem Surya Paloh, kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum penuh kepada kader kami di Kepri. Serta kami percaya proses ini akan berjalan adil dan transparan dan apa yang dilakukan oleh Lik Khai tersebut kegiatan normalisasi yang dimaksud adalah upaya membersihkan sungai dari sedimentasi alami dan sampah, bukan pengerahan material seperti dalam aktivitas penimbunan ilegal,”pungkasnya.(**/btminf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *