Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan Sesuai Tupoksi

IDNNews.co.id, Batam – Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memastikan kinerja anggota dewannya sesuai koridor tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) terutama tupoksi pengawasan.

Penegasan ini menanggapi beragam anggapan masyarakat terutama di media sosial, akan adanya anggota legislatif yang terkesan melekat dengan kepala daerah atau pejabat setempat.

“Soal yang viral belakangan ini, ada unsur pimpinan yang terus melekat pada pejabat Kota Batam,” ujar Kamaluddin di Batam, Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, Pimpinan DPRD Batam Silahturahmi ke Kejari Batam

Kamal menyebutkan untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga telah mengimbau kepada jajaran pimpinan DPRD untuk tetap mengutamakan fungsi pengawasan.

Pihaknya juga menjelaskan pihak eksekutif dan legislatif memang harus bersinergi sehingga tidak masalah jika anggota Dewan bersama pejabat Pemko dan instansi pemerintah lainnya turun bersama meninjau permasalahan pembangunan di masyarakat..

“Jadi DPRD mendampingi kepemimpinan yang baru ini. Koordinasi antara DPRD dan Pemko memang harus sejalan. Agar masalah yang timbul dapat kita tanggung bersama. Jadi kalau turun ke lapangan akan lebih mudah,” kata dia.

Lebih lanjut Kamaluddin mengatakan jajaran pimpinan tidak seluruhnya hadir mendampingi kegiatan kepala daerah di Batam.

BACA JUGA:  Legislator Asnawati Atiq Serap Aspirasi Warga Batu Merah Batam

“Ini karena masih baru, jadi DPRD diminta bersinergi dengan FKPD kepada pemda. Tupoksi yang telah menjadi kewenangan akan tetap dijaga dan dilaksanakan,” kata Kamaluddin.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan DPRD.

Kamaluddin juga mejelaskan pengawasan pembangunan dapat dilakukan oleh DPRD selagi pembangunan itu berkaitan dengan masyarakat Kota Batam .

Sedangjan terkait pembangunan yang dilakukan BP Batam, dijelaskan Kamal bahwa DPRD tetap dapat melakukan sinergi dan berkolaborasi serta melakukan pengawasan.

Terlebih jabatan kepala BP dan Wakil Kepala BP dijabat secara ex-officio oleh Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:  Belajar Fungsi Pengawasan dan Perizinan, DPRD Tangerang Kunjungi Dewan Batam

“Pembangunan yang dilakukan BP Batam juga bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sementara DPRD adalah lembaga representasi yang mewakili rakyat, ” tegas beliau.

Selain itu, terkait anggota DPRD yang turun ke lapangan saat sidak tidak sesuai dengan komisi yang diamanahkan, Kamaluddin memastikan ke depannya hal tersebut akan disesuaikan dengan komisi yang membidangi.

“Monopoli pengawasan tidak benar. Nanti akan turun ke lapangan sesuai dengan tupoksi. Tidak itu saja orangnya. Pada prinsipnya kami akan menjaga tupoksinya. Karena itu amanah,” tutup dia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *