Ketua BPW KKSS Kepri Kecam Keras Aksi Oknum DPRD Batam terhadap Sri Soedarsono

Ady Indra Pawennari
Ady Indra Pawennari

Menurut pihak rumah sakit, anggota DPRD tersebut datang bersama keluarga pasien bernama Ny. Olang untuk menyampaikan komplain terkait pengembalian dana pasien BPJS.
Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan disebut berbicara dengan nada tinggi, marah-marah, bahkan menunjukkan gestur agresif sambil menegaskan statusnya sebagai anggota DPRD.
Tindakan tersebut dinilai menciptakan suasana tidak kondusif dan memberikan tekanan psikologis terhadap petugas rumah sakit.

“Kami telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme klaim BPJS secara transparan. Namun penjelasan itu tidak diterima dan malah disertai tindakan verbal yang tidak pantas terhadap Ibu Sri Soedarsono,” ungkap dr. Afifah dalam surat pengaduannya.

BACA JUGA:  Momen Idul Adha, PLN Batam Bagikan 6 Ekor Sapi dan 20 Ekor Kambing untuk Warga

Selain itu, dalam laporan disebutkan, oknum anggota dewan tersebut diduga menggunakan statusnya sebagai pejabat publik untuk menekan pihak rumah sakit, bahkan menyampaikan ancaman akan melaporkan kasus itu ke DPRD dan media.
Meskipun pihak rumah sakit telah berupaya menenangkan situasi dan menyampaikan permintaan maaf secara institusional demi menjaga ketertiban, perilaku yang bersangkutan disebut tetap berlanjut hingga akhirnya rumah sakit memutuskan mengembalikan dana pasien saat itu juga, meskipun proses klaim BPJS masih berjalan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  'Indonesia Menuju Kedaulatan AI'. Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Indonesia AI Day 2024

Pihak RS Budi Kemuliaan Batam menegaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan melalui mekanisme resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga martabat tenaga kesehatan dan pimpinan rumah sakit dari perlakuan yang tidak pantas, terutama dari pejabat publik.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua BPW KKSS Kepri Ady Indra Pawennari meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kota Batam bertindak cepat dan transparan dalam memproses laporan tersebut.
Menurutnya, perilaku arogan dan tidak menghormati sesepuh masyarakat tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

“Kami mendesak BK DPRD Batam memproses laporan ini sesuai kode etik dan memberikan sanksi tegas. Ini bukan hanya soal etika, tapi soal kehormatan lembaga dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Ady lagi.

BACA JUGA:  Eco RunFest 2025, Ajang Lari Ramah Lingkungan PERTAMINA Kembali Digelar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *