Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Irhamni mengatakan, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, pasal tersebut mengatur ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan, mulai dari gangguan aliran listrik untuk kepentingan umum hingga kondisi yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Ancaman hukumannya lima tahun jika mengakibatkan kesulitan aliran listrik untuk kepentingan umum, tujuh tahun jika menyebabkan bahaya umum bagi orang atau barang, sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 12 tahun jika mengakibatkan matinya orang,” jelasnya.
Selain pasal tersebut, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Irhamni menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan menjadi bagian dari landasan hukum yang digunakan penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut.











