Kerugian Blackout Batam-Bintan Capai Estimasi Rp57,3 Miliar, Lima Orang Jadi Tersangka

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Irhamni mengatakan, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut dia, pasal tersebut mengatur ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan, mulai dari gangguan aliran listrik untuk kepentingan umum hingga kondisi yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Bacaan Lainnya

“Ancaman hukumannya lima tahun jika mengakibatkan kesulitan aliran listrik untuk kepentingan umum, tujuh tahun jika menyebabkan bahaya umum bagi orang atau barang, sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 12 tahun jika mengakibatkan matinya orang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Batam Makin Kokoh Jadi Hub Logistik Regional, Volume Kontainer Naik 12 Persen

Selain pasal tersebut, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Irhamni menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan menjadi bagian dari landasan hukum yang digunakan penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *