Kepastian Lahan Warga Puskopar Batu Aji, BP Batam Tetapkan Skema Perpanjangan 20 Tahun

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2026 kepada pihak pengembang untuk menuntaskan kewajiban tersebut sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Sebagai bentuk dukungan, BP Batam juga akan menyiapkan serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar perhitungan dan proses pembayaran UWT tahap awal.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 221 unit rumah di Perumahan Puskopar akan melalui proses perhitungan lanjutan terkait luas lahan keseluruhan dan besaran biaya UWT sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses ini selesai, masyarakat akan memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

BP Batam juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap HGB yang mendekati masa berakhir. Hak tersebut dipastikan tidak hangus dan tetap dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan.

Langkah cepat ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi warga sekaligus menjaga iklim investasi dan kepastian hukum pengelolaan lahan di Kota Batam. (***)

Pos terkait