IDNNEWS.CO.ID, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau menyoroti masih maraknya laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan data dari OJK Kepri menunjukkan, sejak 1 Januari hingga 15 September 2025, terdapat 342 informasi terkait pinjol ilegal dan 16 informasi terkait investasi ilegal yang diterima dari masyarakat Kepri.
Kepala OJK Kepri yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menjelaskan laporan masyarakat tersebut masuk melalui layanan Kontak 157 OJK, baik via website, email, telepon, maupun WhatsApp.
Selain laporan yang berasal dari korban, OJK Kepri juga menerima pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas suatu entitas. Dalam kasus investasi ilegal, tercatat tiga orang yang hanya menanyakan legalitas dan kemungkinan besar belum menjadi korban.
Sementara itu, untuk pinjol ilegal, 52 layanan masuk berupa pertanyaan masyarakat yang ingin memastikan legalitas platform pinjaman yang ditawarkan kepada mereka.