IDNNEWS.ID, BATAM – Sepanjang tahun 2025, terhitung Januari hingga 28 Februari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri (Kepri) telah menerima 914 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 116 pengaduan.
“Dari jumlah pengaduan ini, 57 pengaduan diantaranya berasal dari sektor perbankan, 40 pengaduan dari industri financial technology, 14 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 5 pengaduan dari perusahaan asuransi,” jelas Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya saat media gathering bersama awak media beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga menegaskan, sebagai bentuk pemberantasan kegiatan keuangan illegal OJK Kepri juga telah menerima 40 informasi terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 23 informasi mengenai pinjaman online ilegal dan 17 informasi terkait investasi ilegal.

“Walasil terhitung 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai illegal,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, OJK juga telah bekerjasama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
“Sejak awal beroperasi November 2024 hingga kini, IASC telah menerima 67.866 laporan. Dimana total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893, dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,”tegasnya.(iman)