“Ombudsman berharap ini segera dilakukan dan jangan sampai bertele-tele. Warga sudah terlalu lama menghadapi persoalan ini,” tegas Lagat.
Selain soal armada, Ombudsman Kepri juga menekankan pentingnya ketersediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sejumlah titik. TPS dinilai sangat vital sebagai tempat transit sebelum sampah diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“TPS ini harus ada agar sampah tidak menumpuk di pemukiman. Pemko bersama BP Batam bisa memanfaatkan lahan yang belum digunakan, lahan bermasalah alokasi, atau lahan yang tidak strategis,” jelasnya.
Menurut Lagat, penyediaan TPS akan memutus rantai penumpukan sampah di perumahan dan jalan-jalan utama. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis mengurangi potensi pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas hidup masyarakat.









