KEK Tanjung Sauh di Persimpangan Jalan: Ketika Janji Investasi Terganjal Regulasi

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh

“Selesaikan masalahnya secara win–win solution dengan BP Batam,” katanya. “Proyek strategis nasional seperti ini tidak boleh tersandera tarik-menarik kepentingan administratif.”

Pandangan serupa disampaikan pakar agraria nasional Dr. Darwin Ginting, yang mengingatkan bahwa perubahan status tanah tidak boleh mengabaikan asas hukum.

“Perubahan status HGB menjadi HGB di atas HPL tanpa dasar hukum yang kuat membuat investor kehilangan pegangan. Pemerintah harus memastikan investasi ini terlindungi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Diskusi di forum BACenter tak hanya mengkritisi, tetapi juga belajar dari keberhasilan. KEK Mandalika disebut sebagai contoh nyata bagaimana kepastian hukum dan tata kelola yang baik dapat menumbuhkan kepercayaan investor. Hingga Juni 2025, investasi di kawasan itu mencapai Rp 5,7 triliun dan menyerap lebih dari 19 ribu tenaga kerja.

“Mandalika adalah bukti bahwa ketika regulasi jelas dan tata kelola kuat, KEK bisa memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” ujar Taufan.

BACenter mencatat komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan KEK. Dalam rapat terbatas 22 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa KEK merupakan bagian penting dari strategi pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Total investasi nasional di kawasan ini telah mencapai Rp 90,1 triliun dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 47 ribu orang.

Pos terkait