Kejati Kepri Tetapkan Oknum BP Karimun Terkait Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.182.968.301.876,85 sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan Tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada tahap Penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  KadisKop dan UKM Kepri Apresiasi Pelatihan Entrepreneur untuk Generasi Muda

Para Tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1), Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan hingga 5,50 Persen

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kajati Kepri.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *