IDNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016 hingga 2019, Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka diantaranya CA selaku Kepala BP Karimun (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016 s/d 2019), Tersangka YI dan Tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019.
Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun, tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).