Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar berdasarkan hasil audit yang telah diterima penyidik.
Kejati Kepri menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran kredit mikro yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan.
Kejati Kepri menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (***)









