IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset hibahkan barang rampasan negara ke Kejaksaan Negeri Batam berupa satu unit jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam. Penyerahan dilakukan kepada Universitas Hasanuddin untuk keperluan pendidikan.
Barang rampasan tersebut, merupakan hasil dari putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama Terpidana Tran Mua dalam tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan hibah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang persetujuan hibah barang rampasan negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin dan Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: Kep-50/Bpa.3/Bpapa.1/02/2025 tentang hibah barang milik negara berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Tran Mua kepada Universitas Hasanuddin.

Adapun penyerah dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima hibah barang milik negara. Penandatanganan tersebut berasal dari barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-02/BPA.3/BPApa.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Penandatangan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan sebagai pihak pertama (pemberi hibah), Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai pihak kedua (penerima hibah), Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset Asbach, S.H. sebagai saksi perwakilan dari Badan Pemulihan Aset dan Direktur Logistik/UKPBJ Universitas Hasanuddin, Fadly Rivai, S.E., M.Si. sebagai saksi perwakilan dari Universitas Hasanuddin.
Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Bagian Penyusun Program, Laporan dan Penilaian Otto Sompotan, S.H., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Aditya Aria Putra, S.H., M.H., Kepala Subbagian Kerja Sama Pemuliham Aset Marshel Julia Simbiak, S.H., M.H., Satuan Pelaksana pada Badan Pemulihan Aset Illiyana Imron Firdaus, S.H., M.H.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan penyerahan dilakukan setelah adanya penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan.
“Penyerahan dilakukan setelah adanya penilaian KJPP dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap satu unit jaring Ilan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam yang berlokasi di Pangkahan PSDKP Batam,” ujarnya.
Penyerahan serah terima hibah barang rampasan negara di Pangkalan PSDKP Batam, Jl. Trans Balerang, Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (*)