Tindak Pidana Khusus
Kejari menangani kasus korupsi Puskesmas Siantan Selatan dengan pemulihan aset Rp384 juta dari kerugian Rp860 juta. Selain itu, Rp300 juta dari pembayaran uang pengganti terpidana telah masuk kas negara. Kasus dana desa dan sodetan juga tengah dalam proses hukum.
Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejari menggandeng Pemkab, BPJS, BRK Syariah, hingga ATR/BPN dalam pemulihan aset desa Rp813,64 juta. Layanan Halo JPN turut hadir memberi bantuan hukum gratis ke masyarakat.
Pemulihan Aset & Barang Bukti
Sebanyak delapan layanan barang bukti dilaksanakan dari target 12, termasuk pemusnahan dan lelang barang rampasan Rp8,99 juta yang disetor ke negara.
Dengan capaian tersebut, Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen terus meningkatkan pelayanan hukum serta menjaga akuntabilitas di wilayah kepulauan terdepan Indonesia.. (**)









