IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex berinisial CD sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Penetapan tersangka ini terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Selain tersangka perorangan, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) juga menetapkan dua tersangka korporasi.
“Tersangka perorangan CD, yang menjabat Direktur Utama PT Asset Pasific dan dua korporasi PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MAS),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (2/1/2025).
Harli menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu periode 1999 hingga 2008 , Raja Thamsir Rachmam sebagai tersangka. Keduanya terlahir dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Harli menjelaskan, kasus berawal ketika Surya Darmadi dan Thamsir Rachman telah terlibat dalam praktik ilegal penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama.
“Dalam prosesnya, diduga terdapat rekayasa dokumen perizinan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan dalam kawasan hutan,” ungkap Harli.
Lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut kemudian diolah di beberapa pabrik kelapa sawit, seperti PT Banyu Bening Utama dan anak perusahaan lainnya.
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini, lanjutnya, dipindahkan dan disamarkan melalui serangkaian transaksi keuangan, melibatkan perusahaan dan individu terkait, termasuk PT Asset Pasific, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, serta Yayasan Darmex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang terdiri dari dokumen terkait perizinan, pembagian dividen, keuangan, dan produksi yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu, Pekanbaru, Jakarta, hingga Bali, juga telah disita sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan aset bergerak berupa kapal dan helikopter yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.
Dalam laporan yang diterima, ditemukan pula uang tunai dengan jumlah fantastis, yaitu Rp6.38 triliun, serta sejumlah mata uang asing, antara lain USD 1,87 juta, SGD 11,1 juta, dan AUD 13.700.
“Penetapan tersangka ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lainnya dan menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Penyidikan terhadap para tersangka terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Adapun rincian barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah;
- 679 dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, keuangan, produksi, Pembayaran Titip Olah Sawit, dan lainnya.
- 9 bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan/atau bangunan-bangunan di atasnya seluas 40.471,9 Ha di Kabupaten Inhu.
- 2 unit pabrik kelapa sawit di Kabupaten Inhu.
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 36.303 M² di Kota Dumai.
- 7 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 86.629 M² di Kabupaten Indragiri Hilir.
- 5 ( bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 32.659 M² di Kota Pekanbaru.
- 13 perkebunan kelapa sawit dan/atau beserta bangunan seluas 68.338 Ha di Kabupaten Bengkayang.
- 7 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 15.805,67 Ha (di Kabupaten Sambas – 2 unit Apartemen di Kota Jakarta Barat.
- 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang terdapat di atasnya dengan luas tanah 1.998 M2 di Kota Medan;
- 5 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.056 m2 di Kota Jakarta Pusat.
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya dengan luas tanah 34.662 M2 di Kota Jakarta Selatan.
- 12 unit hunian rumah susun di Kota Jakarta Selatan.
- 6 unit Apartement Darmawangsa Essence Tower The East di Kota Jakarta Selatan.
- 1 unit hotel Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali di Kabupaten Badung-Bali.
- 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 2.000 M² di Kabupaten Badung-Bali.
- 31 unit kapal.
- 1 unit Helikopter.
- Uang sejumlah Rp6.382.825.724.942,88
- Uang sejumlah Dollar Amerika USD 1.873.677.
- Uang sejumlah Dollar Singapura SGD 11.109.605.
- Uang sejumlah Dollar Australia AUD 13.700.
- Uang sejumlah Yen Jepang: JPY 2.000.000.
- Uang sejumlah Yuan China CNH 2.005.
- Uang sejumlah Ringgit Malaysia: RM 300. (***)