IDNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Siswanto AS, S.H., M.H., dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026).
Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau. Pelantikan ini sekaligus mengakhiri kekosongan jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri yang sempat berlangsung beberapa waktu.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan, pengamanan, dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana.
“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan struktural, tetapi merupakan amanah dan kepercayaan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pemulihan aset negara serta menjaga marwah institusi,” tegas Kajati.
Menurutnya, dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset yang baru, fungsi pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang di lingkungan Kejati Kepri.
Kajati Kepri juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen kinerja guna mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menyampaikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain meningkatkan kemampuan manajerial dan beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.










