Tito mengapresiasi peran KAHMI yang selama ini menjadi wadah pengaderan pemimpin bangsa. Ia berharap KAHMI konsisten melahirkan gagasan dan aksi nyata untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Organisasi ini harus bisa menjadi driving force bahkan agent of change bagi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Selain itu, Tito juga menyinggung aspirasi peserta terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Ia menilai hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tidak merinci apakah langsung oleh rakyat atau melalui DPRD,” jelasnya.(**)