Kadin: HPM Kepri Sudah Tak Masuk Akal, Bisa Usir Investor

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Andi Yuslim Patawari,
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Andi Yuslim Patawari

Dampaknya kini terlihat jelas. Banyak izin usaha pertambangan (IUP) berhenti di tahap eksplorasi dan tidak berlanjut ke operasi produksi.

“Modal sudah masuk, tapi tidak bergerak. Itu artinya kebijakan tidak bekerja,” ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, kebijakan HPM tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengatur, tetapi berubah menjadi faktor penghambat.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar memperlambat. Ini membekukan,” kata Andi.

BACA JUGA:  Suzuki Indomobil Batam Selalu Berikan yang Terbaik untuk Konsumennya. Ini Alasannya

Masalah tidak berhenti pada tingginya angka. Di dalam Kepri sendiri, terdapat perbedaan HPM antara Lingga dan Natuna sebesar Rp40 ribu per ton. Tanpa penjelasan terbuka. Tanpa dasar yang bisa diuji.

“Kalau datanya tidak dibuka, metodologinya tidak jelas, maka ini bukan kebijakan berbasis data. Ini asumsi,” ujarnya.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah mengatur bahwa HPM harus mencerminkan harga rata-rata di mulut tambang.

“Kalau acuannya mulut tambang, harusnya satu pendekatan, bukan dua angka dalam satu wilayah,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *