Jual BBM Subsidi Tanpa Surat Rekomendasi, PERTAMINA Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas untuk SPBU ini

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto Agus Satria
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto Agus Satria

SPBU melayani pembelian pengisian BBM Pertalite menggunakan Jerrycan

SPBU telah terbukti melanggar melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jerrycan tanpa disertai surat rekomendasi.

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pertamina Patra Niaga secara resmi menghentikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite ke SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam. Hal ini didasari adanya temuan pihak SPBU melayani pembelian pengisian BBM Pertalite menggunakan Jerrycan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih PROPER Emas dan 10 PROPER Hijau

Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut saat dikonfirmasi KE Groups pada Rabu (30/4/2025) pagi membenarkan penghentian penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Bahkan, sebelum viralnya pembelian pengisian BBM Pertalite menggunakan Jerrycan, pihaknya menegaskan tengah melakukan kajian terkait indikasi SPBU melayani pelangsir.

“Iya, sudah kita hentikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite ke SPBU tersebut,” tegasnya.

Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria
Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria

Satria juga menegaskan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan diinternal. Dan berdasarkan hasil CCTV, diketahui SPBU telah terbukti melanggar melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jerrycan tanpa disertai surat rekomendasi.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi - Aunur Rafiq Siap Perjuangkan Kemajuan Provinsi Kepulauan Riau

“Untuk itu, berdasarkan pelanggaran ini Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut,’ tegasnya.

Dalam masa pemberian sanksi ini, tambahnya, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM Subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah melakukan pelaporan terhadap insiden tersebut. Tindakan yang dilakukan adalah bukti kepedulian masyarakat terhadap Pertamina agar pendistribusian BBM dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (iman)

BACA JUGA:  Korlantas Polri Bantah BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SIM. Ini Penjelasannya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *