“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin besar, terutama dalam menjaga keberlanjutan pembiayaannya,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah mendorong peningkatan efisiensi penyelenggaraan JKN tanpa mengorbankan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Reformasi sistem JKN serta penguatan upaya pencegahan penyakit tidak menular menjadi fokus utama guna menekan laju pembiayaan kesehatan nasional.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Universal Health Coverage merupakan investasi strategis bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Menurutnya, kesehatan tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi fondasi utama produktivitas dan daya saing ekonomi bangsa.
“Capaian UHC bukan berarti tantangan selesai. Setelah cakupan tercapai, kita menghadapi tantangan baru seperti keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga,” kata Muhaimin.
Ia menekankan bahwa keberadaan Program JKN telah membantu jutaan keluarga Indonesia dan komitmen bersama perlu terus dijaga agar tidak ada masyarakat yang kehilangan perlindungan kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa konsep UHC menurut World Health Organization (WHO) menekankan pada akses layanan kesehatan berkualitas tanpa menimbulkan kesulitan finansial bagi masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, Kementerian Kesehatan berperan sebagai perumus kebijakan dan regulasi, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif.









