Jelang Penerapan KUHP Nasional, Pemko dan Kejari Batam Teken Kerja Sama

“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Agoes, sistem pemidanaan modern akan membawa perubahan signifikan dengan menekankan pada keadilan korektif, restoratif, serta rehabilitatif (restorative justice). KUHP Nasional mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.

Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana kerja sosial ini dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Aset Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Pajak Tony Budiman Disita Kejagung

Dalam implementasinya, lanjut Agoes, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.

“Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari pelaksanaan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga tata cara penegakan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dengan demikian, implementasi sistem pemidanaan modern dapat berjalan terstruktur, proporsional, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, dan hal itu hanya dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *