Menurutnya, pinjaman online ilegal berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari bunga yang sangat tinggi hingga praktik penagihan yang tidak beretika.
OJK Kepri juga mengingatkan pentingnya perencanaan keuangan yang bijak dalam memanfaatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Masyarakat diimbau untuk memprioritaskan kebutuhan pokok dan kewajiban terlebih dahulu sebelum memenuhi keinginan konsumtif selama Lebaran.
Selain risiko investasi dan pinjol ilegal, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan digital atau social engineering, seperti pengiriman file APK berisi undangan atau paket palsu, tautan phishing, hingga permintaan kode OTP atau PIN yang mengatasnamakan pihak bank atau lembaga keuangan.
“Perlu diingat, bank atau otoritas keuangan tidak pernah meminta data rahasia seperti PIN atau kode OTP kepada nasabah,” tegasnya.
Dalam melakukan transaksi digital, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memastikan keamanan jaringan saat menggunakan layanan pembayaran seperti QRIS, mobile banking, maupun transaksi belanja daring. Selain itu, masyarakat diminta memeriksa kembali nominal dan tujuan transfer sebelum melakukan transaksi.
Apabila masyarakat ingin memastikan legalitas suatu lembaga atau produk keuangan, OJK menyediakan layanan informasi melalui Call Center 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, jika menemukan dugaan aktivitas investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI di SIPASTI. Sedangkan korban penipuan keuangan dapat menyampaikan laporan melalui portal IASC milik OJK.
Melalui imbauan ini, OJK berharap masyarakat Kepulauan Riau dapat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terhindar dari berbagai praktik keuangan ilegal menjelang Idulfitri.(Iman Suryanto)









