IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, mengungkap fakta hukum terkait dugaan manipulasi kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga.
Pihaknya menyebutkan bahwa perusahaan tersebut membeli dan membayar BBM jenis RON 92, namun BBM yang diterima di lapangan adalah RON 88 dan RON 90.
“Kedua jenis BBM ini kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan melalui proses blending, yakni pencampuran untuk memperbaiki mutu sebelum didistribusikan ke masyarakat,” ujar Burhanuddin saat menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 terus berjalan.
Ia menepis anggapan bahwa penyidikan ini berdampak pada kualitas BBM yang saat ini beredar di pasaran.
“Periode 2018–2023 memang berpengaruh terhadap kondisi BBM saat itu. Namun, untuk periode 2024 hingga sekarang, tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang tengah berlangsung,” tegasnya.
Burhanuddin memastikan bahwa BBM yang dipasarkan saat ini telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan dalam kondisi baik.
“BBM merupakan barang habis pakai dengan stok yang hanya bertahan sekitar 21–23 hari. Artinya, BBM yang beredar pada 2018–2023 tidak lagi tersedia di pasar saat ini,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tindakan tersebut tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero), melainkan perbuatan segelintir oknum,” tambahnya.
Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) dalam penegakan hukum guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Penanganan perkara ini murni untuk menegakkan hukum tanpa intervensi pihak mana pun. Kami mendukung cita-cita pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” tandas Burhanuddin.
Saat ini, penyidik tengah berfokus menghitung kerugian negara dengan bantuan ahli keuangan. Burhanuddin pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar dan tetap mendukung upaya penegakan hukum.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di salah satu anak perusahaan Pertamina.
“Kami menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk introspeksi dan memperbaiki tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Simon juga menegaskan bahwa Pertamina rutin melakukan uji kualitas BBM bersama Lemigas setiap tahun untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar Ditjen Migas Kementerian ESDM.
“Uji kualitas ini akan terus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasannya,” tambahnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis Oil, Gas & Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, serta Kepala Balai Besar Pengukuran Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS. (*)