Jaga UMKM Tanpa Matikan Investasi, Kepri Pilih Jalan Tengah Soal Ritel Modern

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kepulauan Riau yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Riki Rionaldi
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kepulauan Riau yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Riki Rionaldi

“Kalau pembatasan dilakukan terlalu keras, risikonya bukan hanya pada investasi yang menurun, tapi juga hilangnya lapangan kerja dan meningkatnya biaya distribusi barang,” katanya.

Dalam konteks Kepri yang sedang mendorong pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional, kebijakan yang terlalu restriktif dikhawatirkan justru melemahkan daya saing daerah.

Sebagai alternatif, Riki menekankan pentingnya pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif. Ia mencontohkan kebijakan zonasi yang telah diterapkan di beberapa daerah, seperti pengaturan jarak minimarket dengan pasar tradisional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Edy R Surbakti: Pariwisata Batam Tumbuh, Pelabuhan dan Sampah Jadi Titik Lemah

Pendekatan ini dinilai lebih adil karena tidak mematikan usaha ritel modern, namun tetap memberi ruang perlindungan bagi pedagang kecil.

Selain itu, Kepri juga telah mendorong integrasi ritel modern dengan UMKM lokal. Melalui regulasi daerah, sejumlah minimarket diwajibkan menyediakan rak khusus produk UMKM binaan daerah, bahkan dengan kuota minimal produk lokal. Skema ini membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM tanpa harus bersaing langsung dengan jaringan distribusi besar.

Lebih jauh, Riki melihat potensi sinergi antara ritel modern dan Koperasi Merah Putih. Dalam beberapa praktik, ritel modern dapat berperan sebagai agregator logistik yang mendukung distribusi barang ke gerai koperasi di pulau-pulau.

BACA JUGA:  Kampanye Perdana, HM Rudi Komitmen Tingkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Swasta di Kepri

Model kemitraan semacam ini dinilai mampu menciptakan ekosistem usaha yang saling menguatkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *