Namun sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun etika, Anwar meminta agar kasus tersebut diproses tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan ada asumsi atau penghakiman publik. Semua harus dibuktikan secara hukum dan administrasi,” tegasnya.
Dalam pendalaman kasus ini, DPRD Batam juga meminta BKPSDM berkoordinasi dengan unit siber Polda Kepulauan Riau. Hal ini menyusul laporan resmi yang telah diajukan Gustian Riau ke pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau rekayasa digital (deepfake).
“Pengakuan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI harus diuji secara ilmiah dan hukum. Karena itu, keterlibatan tim siber kepolisian sangat penting,” jelas Anwar.
Tak hanya pemeriksaan internal, DPRD Batam juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut. Termasuk, jika terdapat dugaan pemerasan atau kejahatan siber.
“Jika benar ada pihak yang menyebarkan atau memanfaatkan video itu untuk kepentingan pemerasan, maka kepolisian harus mengungkap dan menindak tegas pelakunya,” kata Anwar.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan, Anwar mengusulkan agar Wali Kota Batam mempertimbangkan penonaktifan sementara Gustian Riau dari jabatannya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bersifat administratif dan bukan bentuk vonis, melainkan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.
“Penonaktifan sementara penting agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan proses hukum berlangsung secara adil,” pungkasnya.(***)










