Ismeth: Kepri Butuh Kewenangan Lebih untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

Ismeth Abdullah
Ismeth Abdullah

Untuk itu, DPD RI, lanjut Ismeth, terus mendorong pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu enam bulan ke depan.

“Kalau RUU Daerah Kepulauan disahkan, maka daerah seperti Kepri akan mendapatkan tambahan dana transfer pusat. Ini penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Selain mengusung agenda legislasi dan fiskal, Ismeth juga memberikan apresiasi atas capaian pembangunan Kepri selama 23 tahun terakhir sejak resmi menjadi provinsi pada 24 September 2002. Ia menilai Kepri telah menunjukkan kemajuan signifikan, terutama pasca-pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  QRIS, Ubah ‘Wajah’ Transaksi Keuangan Indonesia. ‘Dari Sentuhan, Memunculkan Kepercayaan’

“Alhamdulillah, setelah pandemi, geliat pembangunan di Kepri mulai terasa kembali. Ini patut kita apresiasi. Tapi kita juga tidak boleh puas diri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ismeth turut menyampaikan sejumlah catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kepri sebagai evaluasi dan arah pembangunan ke depan. Di antaranya adalah upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, serta percepatan proyek-proyek strategis seperti Jembatan Batam-Bintan (Babin) yang dinilainya memiliki dampak besar terhadap konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *