Polri memiliki instrumen hukum dan kemampuan teknis untuk menghadapi ancaman siber. Sementara pers memiliki kekuatan pada verifikasi, produksi informasi dan pembentukan opini publik berbasis fakta.
Keduanya memiliki ruang yang berbeda, tetapi dapat bertemu pada satu kepentingan: menjaga masyarakat agar tidak mudah dikendalikan oleh informasi yang salah.
Dalam kerangka tersebut, Andry menempatkan Polri sebagai salah satu aktor utama dalam membangun keamanan siber di wilayah perbatasan.
Peran tersebut antara lain dilakukan melalui patroli siber, penegakan hukum pidana siber berdasarkan ketentuan yang berlaku, penguatan infrastruktur keamanan digital serta edukasi keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang siber.
Namun, pendekatan keamanan tidak boleh hanya dilakukan setelah sebuah informasi palsu menjadi viral.
“Penanganan ancaman siber tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kejadian. Yang jauh lebih penting adalah membangun pencegahan, deteksi dini dan edukasi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat harus dibekali kemampuan untuk mengenali sumber informasi, memeriksa fakta dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan sebuah konten.
Di sisi lain, pers memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Dalam situasi krisis informasi, kecepatan memang penting. Namun, kecepatan tanpa akurasi justru dapat memperbesar masalah. Andry menilai wartawan di wilayah perbatasan memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi salah satu sumber rujukan publik.
