Di tengah persoalan yang membayangi industri panel surya, Batam juga mencatat peluang investasi baru dengan nilai yang signifikan.
Pada Rabu (28/10/2026), HKI menandatangani dua nota kesepahaman (MoU) terkait realisasi investasi. Pertama, investasi tahap awal senilai US$500 juta atau 500 juta dolar AS dari perusahaan asal Amerika Serikat.
Kedua, pengembangan kawasan industri di Galang melalui PT Galang Bumi Industri dengan nilai investasi keseluruhan mencapai Rp175 triliun.
Menurut Ma’ruf, masuknya investasi tersebut menunjukkan masih adanya peluang pengembangan ekonomi Batam, meskipun sebagian industri menghadapi tekanan akibat perubahan kebijakan perdagangan internasional.
Di sisi lain, keberlanjutan industri panel surya tetap menjadi perhatian karena sektor tersebut berkaitan dengan rantai pasok energi bersih, kegiatan manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Ma’ruf menjelaskan, perusahaan panel surya yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) memiliki skema perdagangan yang perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pengiriman produk dari luar kawasan FTZ menuju Amerika Serikat dapat dikenakan tarif. Sementara itu, perlakuan terhadap produk dari perusahaan yang beroperasi di dalam FTZ perlu ditelaah sesuai ketentuan perdagangan yang diterapkan.













